Puasa adalah menahan diri dari makan,
minum dan bersenggama serta semua hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar
kedua sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat, Firman Allah I :
} ...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ....{ البقرة : 187
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar”(QS.Al Baqarah : 187)
Hukum
Puasa
Telah
ijma’ kaum muslimin bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah I :
} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ { البقرة : 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa”(QS. Al Baqarah : 183)
Dan
sabda Rasulullah r :
) بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى
خَمْسٍ ...وَصَوْمِ
رَمَضَانَ ( رواه البخاري ومسلم
“Ditegakkan
Islam itu di atas lima perkara :…. dan Shaum (puasa) bulan Ramadhan”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Karenanya barang siapa yang berbuka
di bulan Ramadhan tanpa sesuatu udzur sungguh dia telah melakukan suatu dosa
yang sangat besar.
Hukum Niat :
Apabila bulan Ramadhan telah masuk maka
wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (telah baligh) untuk berniat
puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r
:
) مَنْ لَمْ
يُــبَــيِّتْ الصِّـيَامَ قَــبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ ( رواه الترمذي و النسائي
“Barangsiapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa pada malam
harinya, maka tidak ada puasa bagi-nya” (HR. Tirmidzi
dan Nasa’i)
Tidak ada dalil yang menjelaskan
disya-ri’atkannya melafazhkan niat, karena niat letaknya adalah di hati bukan
di lisan, walau-pun manusia menganggapnya sebagai suatu perbuatan baik. Dan hal
ini termasuk dalam perbuatan yang di ada-adakan di dalam agama (bid’ah). Syaikh
Abdul Aziz bin Baz –rahimahulahu-
mengatakan : “Melafazhkan ni’at termasuk bid’ah, sebab tidak pernah ada
riwayat dari Nabi r dan
seorang shahabat-pun. Maka meninggalkannya adalah wajib sebab tempat niat
adalah di dalam hati dan sama sekali tidak diperlukan lafazh dalam niat” (Lihat
Fatawa Islamiyah 1:314)
Beberapa Faedah Berpuasa
Allah mewajibkan atas kaum muslimin
untuk berpuasa sebagai bentuk ibadah kepada-Nya dan puasa mempunyai beberapa
faedah diantaranya :
1. Untuk mencapai derajat taqwa
kepada Allah dengan puasamu.
}
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ { البقرة :183
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al Baqarah:183)
2. Puasa adalah perisai dari api
neraka
)
الصَّوْمُ جُنَّةٌ مِنْ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْقِتَالِ ( رواه النسائي
“Puasa
adalah perisai dari api neraka sebagaimana perisai salah seorang dari kalian
saat perang” (HR. An Nasaa’i)
3. Puasa mengistirahatkan lambung dan
usus besar dari pekerjaan/ fungsi keduanya yang sangat berat dan
berkesinambungan dan menghancurkan kotoran manusia dan menguatkan badan dan
juga sangat bermanfaat untuk menyembuhkan banyak penyakit dan puasa juga
mengistirahatkan para perokok yang mengisap rokok yang diharamkan oleh syariat
dan membantu mereka meninggalkannya.
5. Puasa mendidik jiwa untuk
membiasakannya berbuat kebajikan dan disiplin, taat, sabar, ikhlas, dan tekad
yang kuat.
6. Seorang yang berpuasa merasakan
persamaan dengan saudara-saudaranya yang berpuasa, dia berpuasa dengan mereka
dan berbuka dengan mereka serta merasakan persatuan islam secara keseluruhan.
7. Orang yang berpuasa merasakan
lapar sebagaimana orang yang lapar dan membutuhkan dan bersedekah kepada kaum
fakir dan miskin.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada
dua bagian :
1. Yang membatalkan dan wajib atasnya
qadha saja.
a. Makan, minum dan merokok dengan
sengaja.
b. Muntah dengan sengaja. Berdasarkan
sabda Nabi ( :
)
وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ ( رواه التريمذي
“dan
barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib atasnya qadha" (HR. Tirmidzi).
c. Haid dan nifas, walaupun di akhir
waktu sebelum terbenam matahari.
)
كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ r ثُمَّ نَطْهُرُ
فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ ( رواه النسائى
“kami
pernah haid di zaman Rasulullah r, kemudian setelah kami
bersih dari haid kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak
diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR. An Nasaa’i)
2. Hal yang membatalkan dan wajib
atasnya qadha dan kaffarat, yaitu : berjima' dan ini pendapat jumhur. Dan
kaffaratnya adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau
memberi makan 60 orang miskin (sebagian
ulama mensyaratkan tertib dalam membayar kaffaratnya).
Hal-Hal Yang Tidak Merusak Puasa
1. Makan atau minum yang disebabkan
lupa atau tidak sengaja atau dipaksa, maka ini tidak ada qadha dan tidak ada
kaffarat. Berdasarkan sabda Rasulullah ( :
)
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ
فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ ( رواه البخاري و مسلم
“Barang
siapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan dan minum maka hendaknya ia
menyempurnakan puasanya, karena hanyalah Allah yang memberikannnya makan dan
minum (Muttafaq 'alaihi).
2. Muntah dengan tidak sengaja.
Berdasarkan sabda Rasulullah ( :
)
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ( رواه الترمذي
"Barang siapa yang muntah maka
tidak ada qadha baginya (puasanya tidak batal)” (HR. Tirmidzi)
3. Mencium istri bagi orang tua dan
pemuda apabila tidak mengantar kepada jima’. Dari Aisyah berkata :
) أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ ( رواه مسلم
Adalah Rasulullah ( mencium padahal
beliau sedang berpuasa dan & padahal biasa dan adalah beliau orang yang
paling mampu menahan dirinya" (HR. Imam Muslim)
Berkata Imam At Tirmidzi “Sebagian
ahli ilmu berpendapat bahwa apabila seseorang yang berpuasa mampu menguasai
dirinya (untuk tidak jima’) maka ia boleh mencium istrinya dan apabila tidak
maka tidak boleh ia lakukan, agar puasanya lebih terjaga” (Lihat Fathul Bari )
4. Mimpi pada waktu siang walaupun
keluar mani.
Keluar mani tanpa sengaja atau tanpa
bermaksud seperti dia memikirkan kemudian keluar, maka ini tidak membatalkan
puasanya adapun apabila mengeluarkannya dalam keadaan terjaga karena onani,
bersentuhan, ciuman, nonton atau sebab lainnya dengan sengaja maka ini
membatalkan puasa.
5. Menunda mandi janabat atau haid
atau nifas dari malam hingga terbit fajar dan yang wajib mempercepat mandi
untuk shalat.
6. Berkumur-kumur dan menghirup air
ke hidung dengan tidak berlebihan. Berdasarkan sabda Rasulullah ( kepada Laqith
bin Shobrah :
أَسْبِغْ
الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ صَائِمًا رواه الترمذي
"Sempurnakanlah
wudhu dan sela-selalah diantara jari-jari dan bersungguh-sungguhlah memasukkan
air ke hidung kecuali kamu berpuasa" (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan tentang tetap
disyariatkannya memasukkan air kedalam hidung ketika berwudhu hanya saja tidak
deperbolehkan untuk bersungguh-sungguh di dalamnya hal ini untuk menghindari
masuknya air kedalam perut sehingga membatalkan puasanya. –wallahu a’lam-
7. Menggunakan siwak setiap waktu dan
yang sama dengan itu sikat gigi dan odol, dengan syarat tidak masuk ke
tenggorokan.
وصله
ابن أبي شيبة من طريق أبي حمزة المازني قال " أتى ابن سيرين رجل فقال : ما
ترى في السواك للصائم ؟ قال لا بأس به . قال : إنه جريد وله طعم "
Seseorang pernah mendatangi Ibnu
Sirin dan berkata : “Apa pendapat anda tentang bersiwak bagi orang yang
berpuasa ?” ia berkata : “Tidak mengapa ia melakukannya (bersiwak) ia berkata
sesungguhnya siwak itu dan ia
memiliki “
8. Mencicipi makanan dengan syarat
tidak masuk sesuatu ke kerongkongan.
9. Bercelak di mata dan telinga
walaupun terasa di kerongkongan.
عن
القعقاع بن يزيد " سألت إبراهيم أيكتحل الصائم ؟ قال نعم . قلت أجد طعم الصبر
في حلقي . قال ليس بشيء "
Dari qalqa’ bin yazid ia berkata :
“Saya pernah bertanya kepada Ibrahim, Apakah boleh bercelah bagi orang yang
sedang berpuasa ?” ia berkata : “Ya” saya berkata : “Apakah di dapatkan
rasa di tenggorokannya. Ia berkata
: “Tidak mengapa”
10.
Suntikan yang bukan berupa suntikan makanan dengan seluruh jenisnya. Walaupun
masuk kepada bagian dalam tubuh namun dia masuk bukan melalui jalan yang biasa.
11. Menelan ludah dan menelan air
liur dan dahak dan apa yang tidak mungkin kita menghindar darinya seperti debu
dan semacamnya.
12. Menggunakan obat yang tidak masuk
ke dalam tenggorokan.
13. Mencabut gigi atau keluar darah
dari hidung dan mulut dan tempat mana saja.
14. Mandi untuk mendinginkan badan
dan karena haus dan panas.
Diriwayatkan oleh seorang shahabat,
ia berkata :
)
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ r
بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ
مِنْ الْحَرِّ (
رواه أبو داود
“Saya
pernah melihat Rasulullah r di daerah Arj sedang
menyiram kepalanya dengan air karena rasa haus dan panas, dan saat itu beliau
dalam keadaan sedang berpuasa” (HR. Abu Daud)
15. Apabila terbit fajar dan bejana
ada di tangan maka jangan meletakkan sampai selesai hajatnya. Berdasarkan sabda
Nabi :
) إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ
النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَـتَّى يَـقْضِيَ
حَاجَــتَهُ مِنْهُ ( رواه أبو داود و الحاكم و أحمد
“Jika
salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya,
janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminum-nya)” (HHR.
Abu Daud, Al Hakim dan Ahmad)
Hari-Hari Yang Diharamkan Berpuasa
Padanya
1. Dua hari raya, yaitu Idul Fitri
dan Idul Adha, berdasarkan perkataan Umar
: "Sesungguhnya dua hari ini Rasulullah melarang berpuasa padanya,
hari berbuka kalian dari puasa kalian dan hari ketika kalian memakan sembelihan
kalian" (Riwayat Muslim).
2. Hari-hari haid dan nifas,
berdasarkan sabda Nabi ( tentang wanita :
"Bukankah kalau wanita haid dia
tidak shalat dan tidak puasa, karena itulah sebab kurangnya agamanya" (HR.
Imam Bukhari)
3. Menyambung puasa dua hari
berturut-turut atau lebih dengan sengaja tanpa berbuka dan ini yang dinamakan
puasa wishal, berdasarkan sabda Rasulullah ( :
"Jangan kamu mengerjakan
wishal" (Muttafaq 'alaihi). Dan Sabda Nabi ( :
"Jangan kalian menyambung puasa
kalian dan barang siapa yang mau menyambung puasanya hendaknya menyambung
hingga sahur" (HR. Bukhari)
4. Berpuasa di hari yang diragukan,
yaitu hari ke-30 dibulan sya'ban, berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir (
"Barang siapa berpuasa di hari yang diragukan padanya maka ia telah
bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah)" (Riwayat Abu Daud, shahih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar