Senin, 12 Agustus 2013

20 Hadits Dhaif Dan Maudhu Yang Populer


Berikut adalah 20 hadits maudhu dan dhaif yang sering diucapkan oleh orang awam atau bahkan pula para penceramah dan khotib. Semoga kita diberi hidayah oleh Allah dan dijauhkan diri dari kebodohan.

1. Hadits :

الحديث في المسجد يأكل الحسنات كما تأكل البهائم الحشيش
“Bercakap-cakap di masjid itu memakan (menghilangkan) kebaikan sebagaimana hewan ternak memakan rerumputan”

Hadits tidak ada asalnya.
Lihat :Takhrijul Ihya (1/136), Thabaqot Asy-Syafi’iyyah karya As-Subki (4/145) dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/4)

2. Hadits :

اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً
“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati esok hari ”

Hadits tidak shahih secara marfu’.
Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/8)

3. Hadits :

صنفان من أمتي إذا صلحا، صلح الناس : الأمراء والفقهاء
“Dua golongan dari umatku, apabila mereka baik maka baik pulalah seluruh manusia, yaitu para penguasa dan para ulama”

Hadits maudhu’ (palsu).
Lihat : Takhrijul Ihya (1/6) dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/16)

4. Hadits :

توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم
“Bertawassullah dengan jahku (kedudukanku), karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangat agung”

Hadits tidak ada asalnya
Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/22)

5. Hadits :

من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه
“Barangsiapa yang tidur setelah ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”

Hadits Maudhu’.
Lihat : Al-Maudhu’at (3/69), Al-La’ali al-Mashnu’ah (2/279), dan Tartibul Maudhu’at (839)

6. Hadits :

من حج البيت ولم يزرني فقد جفاني
“Barangsiapa berhaji ke Baitullah dan tidak mengunjungiku, sungguh dia telah berlaku tidak sopan padaku”

Hadits maudhu’
Lihat : Tartibul Maudhu’at (600) dan Al-Fawaid al-Majmu’ah (326)

7. Hadits :

من حج فزار قبري بعد موتي كان كمن زارني في حياتي
“Barangsiapa berhaji lalu mengunjungi kuburanku setelah matiku, dia seperti mengunjungiku waktu hidupku”

Hadits dhaif.
Lihat : Qa’idah Jalilah (57), Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/47)

8. Hadits :

اختلاف أمتي رحمة
“Perbedaan pada umatku adalah rahmat”

Hadits Maudhu’.
Lihat : Al-Asrar al-Marfu’ah (506) dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/11)

9. Hadits :

من عَرَفَ نفسهُ فقد عرف ربَّه
“Barangsiapa mengenal dirinya, maka dia telah mengenal Tuhannya”

Hadits maudhu’.
Lihat : Tanzih Asy-Syariah (2/402) dan Tadzkiratul Maudhu’at (11)

10. Hadits :

الناس كلهم موتى إلا العالمون والعالمون كلهم هلكى إلا العاملون والعاملون كلهم غرقى إلا المخلصون والمخلصون على خطر عظيم
“Seluruh manusia adalah mati kecuali orang-orang yang berilmu, dan semua orang-orang yang berilmu adalah celaka kecuali orang-orang yang beramal, dan semua orang-orang yang beramal adalah tenggelam kecuali orang-orang yang ikhlas dan orang-orang yang ikhlas berada pada bahaya yang besar ”

Hadits Maudhu’
Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/76)

11. Hadits :

إن لكل شيء قلباً وإن قلب القرآن (يس) من قرأها فكأنما قرأ القرآن عشر مرات
“Segala sesuatu mempunyai hati (inti) dan sesungguhnya hati Alqur'an adalah surat Yaasiin, barangsiapa membacanya, maka bagaikan membaca Alqur'an sebanyak sepuluh kali”

Hadits maudhu’.
Lihat : Al-‘Ilal Li Ibni Abi Hatim (2/55) dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/169)

12. Hadits :

فكرة ساعة خير من عبادة ستين سنة
“Berfikir sesaat lebih baik daripada beribadah selama enampuluh tahun”

Hadits maudhu’.
Lihat : Tanzih Asy-Syariah (2/305) dan Tartibul Maudhu’at (964)


13. Hadits

صوموا تصحوا
“Berpuasalah kalian, niscaya kalian sehat”

Hadits dhaif.
Lihat : Takhrijul Ihya (3/87) dan Tadzkiratul Maudhu’at (70)

14. Hadits :

لولاك ما خلقت الدنيا
“Kalau bukan karena kamu (Muhammad), tidaklah Aku menciptakan dunia”

Hadits maudhu’.
Lihat : Tartibul Maudhu’at (196) dan Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/282)

15. Hadits :

من قرأ سورة الواقعة في كل ليلة لم تصبه فاقة أبداً
“Barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah pada tiap malam, maka tidak akan tertimpa kefakiran selamanya”

Hadits dhaif
Lihat : Tanzih Asy-Syariah (1/301) dan Al-Fawaid al-Majmu’ah (972)

16. Hadits :


من تمسك بسنتي عند فساد أمتي فله أجر مئة شهيد
“Barangsiapa berpegang teguh dengan sunnahku pada waktu rusaknya umatku, maka baginya pahala seratus orang syahid”

Hadits dhaif jiddan
Lihat : Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah (1/326)



17. Hadits :

أنا ابن الذبيحين
“Aku adalah anak dua orang yang (akan) disembelih”

Hadits tidak ada asalnya
Lihat : Al-Maqasid al-Hasanah (141)

18. Hadits :


خير الأسماء ما عبِّد وما حمِّد
“Sebaik-baik nama adalah yang disisipkan Abd (=hamba) dan ada Hamd (pujian)nya” hadits maudhu’
Lihat : Al-Asrar al-Marfu’ah (192)

19. Hadits :

اطلبوا العلم ولو بالصين
“Tuntutlah ilmu walaupun di negeri China”

Hadits maudhu’
Lihat : Tartibul Maudhu’at (111) dan Al-Fawaid al-Majmu’ah (852)

20. Hadits :

شاوروهن - يعني النساء - وخالفوهن
“Bermusyawarahlah dengan mereka (yaitu para istri) dan selisihilah”

Hadits tidak ada asalnya
Lihat : Tadzkiratul Maudhu’at (128) Al-Asrar al-Marfu’ah (240)
Wallahu A'lam
(Abu Maryam Abdusshomad, dinukil dari tulisan Syaikh Ihsan bin Muhammad

Sabtu, 27 Juli 2013

Berhari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah

Penulis: Ummu ‘Athiyah
Tiap tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri. Wahai Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci Romadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.
Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:
1. Mandi pada hari raya.
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
2. Berhias sebelum berangkat sholat ‘Iedul Fitri.
Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.
3. Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.
“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari). Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.
4. Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.
5. Bertakbir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada hari raya ‘ied, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan sampai sholat akan dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
6. Sholat ‘Ied.
Hukum sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang, karena Rosulululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Ied. Sholat ‘Ied menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat ‘Ied adalah fardhu ‘ain.
Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.
Disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan tidak disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat ‘ied, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)
Untuk Khutbah sholat ‘ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan tanah lapang seusai sholat. Khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan juga tanpa diselingi dengan takbir-takbir. Beliau berkutbah di tempat yang agak tinggi dan tidak menggunakan mimbar. Rasulullah berkutbah dua kali, satu untuk pria dan satu untuk wanita, ketika beliau mengira wanita tidak mendengar khutbahnya.
7. Ucapan selamat Hari Raya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘ied yaitu: Taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan kalian) atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.” Telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini. Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan juga tidak ada larangannya. Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa, 24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.
8. Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya.
Saat hari raya, kadang kita terlena dan tanpa kita sadari kita telah melakukan kemungkaran-kemungkaran diantaranya:
  1. Berhias dengan mencukur jenggot (untuk laki-laki).
  2. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
  3. Menyerupai atau tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal pakaian dan mendengarkan musik serta berbagai kemungkaran lainnya.
  4. Masuk rumah menemui wanita yang bukan mahrom.
  5. Wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya kepada orang lain dan wanita keluar ke pasar dan tempat-tempat lain.
  6. Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari raya ‘ied saja, serta membagi-bagikan permen, dan makanan-makanan lainnya, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi orang-orang yang sudah meninggal dunia.
  7. Berlebih-lebihan dan berfoya-foya dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
  8. Banyak orang yang meninggalkan sholat di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, dan sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘ied saja dan tidak pada sholat lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
  9. Menghidupkan malam hari raya ‘ied, mereka beralasan dengan hadits dari Rasulullah: “Barangsiapa menghidupkan malam hari raya ‘iedul fitri dan ‘iedul adha, maka hatinya tidak akan mati di hari banyak hati yang mati.” (Hadits ini maudhu’/palsu sehingga tidak dapat dijadikan dalil).
Maroji’:
  1. Ahkamul ‘Aidain oleh Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari.
  2. Meneladani Rasulullah dalam Berhari Raya


Puasa Di Bulan Ramadhan Dan Hukum-Hukumnya


Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama serta semua hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat, Firman Allah I :
} ...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ....{  البقرة : 187
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”(QS.Al Baqarah : 187)

Hukum Puasa

Telah ijma’ kaum muslimin bahwa puasa di bulan Ramadhan  hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah I :
} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ { البقرة : 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al Baqarah : 183)
Dan sabda Rasulullah r :
) بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ ...وَصَوْمِ رَمَضَانَ ( رواه البخاري ومسلم
“Ditegakkan Islam itu di atas lima perkara :…. dan Shaum (puasa) bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Karenanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan tanpa sesuatu udzur sungguh dia telah melakukan suatu dosa yang sangat besar.

Hukum Niat :
       Apabila bulan Ramadhan telah masuk maka wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (telah baligh) untuk berniat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r :
) مَنْ لَمْ يُــبَــيِّتْ الصِّـيَامَ قَــبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ ( رواه الترمذي و النسائي
“Barangsiapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa bagi-nya” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
        Tidak ada dalil yang menjelaskan disya-ri’atkannya melafazhkan niat, karena niat letaknya adalah di hati bukan di lisan, walau-pun manusia menganggapnya sebagai suatu perbuatan baik. Dan hal ini termasuk dalam perbuatan yang di ada-adakan di dalam agama (bid’ah). Syaikh Abdul Aziz  bin Baz –rahimahulahu- mengatakan : “Melafazhkan ni’at termasuk bid’ah, sebab tidak pernah ada riwayat dari Nabi r dan seorang shahabat-pun. Maka meninggalkannya adalah wajib sebab tempat niat adalah di dalam hati dan sama sekali tidak diperlukan lafazh dalam niat” (Lihat Fatawa Islamiyah 1:314)

Beberapa Faedah Berpuasa
Allah mewajibkan atas kaum muslimin untuk berpuasa sebagai bentuk ibadah kepada-Nya dan puasa mempunyai beberapa faedah diantaranya :
1. Untuk mencapai derajat taqwa kepada Allah dengan puasamu.
} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ { البقرة :183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al Baqarah:183)
2. Puasa adalah perisai dari api neraka
) الصَّوْمُ جُنَّةٌ مِنْ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْقِتَالِ ( رواه النسائي
“Puasa adalah perisai dari api neraka sebagaimana perisai salah seorang dari kalian saat perang” (HR. An Nasaa’i)
3. Puasa mengistirahatkan lambung dan usus besar dari pekerjaan/ fungsi keduanya yang sangat berat dan berkesinambungan dan menghancurkan kotoran manusia dan menguatkan badan dan juga sangat bermanfaat untuk menyembuhkan banyak penyakit dan puasa juga mengistirahatkan para perokok yang mengisap rokok yang diharamkan oleh syariat dan membantu mereka meninggalkannya.
5. Puasa mendidik jiwa untuk membiasakannya berbuat kebajikan dan disiplin, taat, sabar, ikhlas, dan tekad yang kuat.
6. Seorang yang berpuasa merasakan persamaan dengan saudara-saudaranya yang berpuasa, dia berpuasa dengan mereka dan berbuka dengan mereka serta merasakan persatuan islam secara keseluruhan.
7. Orang yang berpuasa merasakan lapar sebagaimana orang yang lapar dan membutuhkan dan bersedekah kepada kaum fakir dan miskin.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua bagian :
1. Yang membatalkan dan wajib atasnya qadha saja.
a. Makan, minum dan merokok dengan sengaja.
b. Muntah dengan sengaja. Berdasarkan sabda Nabi ( :
) وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ ( رواه التريمذي
“dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib atasnya qadha" (HR. Tirmidzi).
c. Haid dan nifas, walaupun di akhir waktu sebelum terbenam matahari.
) كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ r ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ ( رواه النسائى
“kami pernah haid di zaman Rasulullah r, kemudian setelah kami bersih dari haid kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR. An Nasaa’i)
2. Hal yang membatalkan dan wajib atasnya qadha dan kaffarat, yaitu : berjima' dan ini pendapat jumhur. Dan kaffaratnya adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin  (sebagian ulama mensyaratkan tertib dalam membayar kaffaratnya).

Hal-Hal Yang Tidak Merusak Puasa
1. Makan atau minum yang disebabkan lupa atau tidak sengaja atau dipaksa, maka ini tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat. Berdasarkan sabda Rasulullah ( :
) مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ ( رواه البخاري و مسلم
“Barang siapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan dan minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena hanyalah Allah yang memberikannnya makan dan minum (Muttafaq 'alaihi).
2. Muntah dengan tidak sengaja. Berdasarkan sabda Rasulullah ( :
) مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ( رواه الترمذي
"Barang siapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya (puasanya tidak batal)” (HR. Tirmidzi)
3. Mencium istri bagi orang tua dan pemuda apabila tidak mengantar kepada jima’. Dari Aisyah  berkata :
) أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ ( رواه مسلم
Adalah Rasulullah ( mencium padahal beliau sedang berpuasa dan & padahal biasa dan adalah beliau orang yang paling mampu menahan dirinya" (HR. Imam Muslim)
Berkata Imam At Tirmidzi “Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa apabila seseorang yang berpuasa mampu menguasai dirinya (untuk tidak jima’) maka ia boleh mencium istrinya dan apabila tidak maka tidak boleh ia lakukan, agar puasanya lebih terjaga” (Lihat Fathul Bari )
4. Mimpi pada waktu siang walaupun keluar mani.
Keluar mani tanpa sengaja atau tanpa bermaksud seperti dia memikirkan kemudian keluar, maka ini tidak membatalkan puasanya adapun apabila mengeluarkannya dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, nonton atau sebab lainnya dengan sengaja maka ini membatalkan puasa.
5. Menunda mandi janabat atau haid atau nifas dari malam hingga terbit fajar dan yang wajib mempercepat mandi untuk shalat.
6. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dengan tidak berlebihan. Berdasarkan sabda Rasulullah ( kepada Laqith bin Shobrah :
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا رواه الترمذي
"Sempurnakanlah wudhu dan sela-selalah diantara jari-jari dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke hidung kecuali kamu berpuasa" (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan tentang tetap disyariatkannya memasukkan air kedalam hidung ketika berwudhu hanya saja tidak deperbolehkan untuk bersungguh-sungguh di dalamnya hal ini untuk menghindari masuknya air kedalam perut sehingga membatalkan puasanya. –wallahu a’lam-
7. Menggunakan siwak setiap waktu dan yang sama dengan itu sikat gigi dan odol, dengan syarat tidak masuk ke tenggorokan.
وصله ابن أبي شيبة من طريق أبي حمزة المازني قال " أتى ابن سيرين رجل فقال : ما ترى في السواك للصائم ؟ قال لا بأس به . قال : إنه جريد وله طعم "
Seseorang pernah mendatangi Ibnu Sirin dan berkata : “Apa pendapat anda tentang bersiwak bagi orang yang berpuasa ?” ia berkata : “Tidak mengapa ia melakukannya (bersiwak) ia berkata sesungguhnya siwak itu       dan ia memiliki       “
8. Mencicipi makanan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke kerongkongan.
9. Bercelak di mata dan telinga walaupun terasa di kerongkongan.
عن القعقاع بن يزيد " سألت إبراهيم أيكتحل الصائم ؟ قال نعم . قلت أجد طعم الصبر في حلقي . قال ليس بشيء "
Dari qalqa’ bin yazid ia berkata : “Saya pernah bertanya kepada Ibrahim, Apakah boleh bercelah bagi orang yang sedang berpuasa ?” ia berkata : “Ya” saya berkata : “Apakah di dapatkan rasa        di tenggorokannya. Ia berkata : “Tidak mengapa”
10. Suntikan yang bukan berupa suntikan makanan dengan seluruh jenisnya. Walaupun masuk kepada bagian dalam tubuh namun dia masuk bukan melalui jalan yang biasa.
11. Menelan ludah dan menelan air liur dan dahak dan apa yang tidak mungkin kita menghindar darinya seperti debu dan semacamnya.
12. Menggunakan obat yang tidak masuk ke dalam tenggorokan.
13. Mencabut gigi atau keluar darah dari hidung dan mulut dan tempat mana saja.
14. Mandi untuk mendinginkan badan dan karena haus dan panas.
Diriwayatkan oleh seorang shahabat, ia berkata :
) لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ r بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ ( رواه أبو داود
“Saya pernah melihat Rasulullah r di daerah Arj sedang menyiram kepalanya dengan air karena rasa haus dan panas, dan saat itu beliau dalam keadaan sedang berpuasa” (HR. Abu Daud)
15. Apabila terbit fajar dan bejana ada di tangan maka jangan meletakkan sampai selesai hajatnya. Berdasarkan sabda Nabi :
) إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَـتَّى يَـقْضِيَ حَاجَــتَهُ مِنْهُ ( رواه أبو داود و الحاكم و أحمد
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminum-nya)” (HHR. Abu Daud, Al Hakim dan Ahmad)

Hari-Hari Yang Diharamkan Berpuasa Padanya
1. Dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan perkataan Umar  : "Sesungguhnya dua hari ini Rasulullah melarang berpuasa padanya, hari berbuka kalian dari puasa kalian dan hari ketika kalian memakan sembelihan kalian" (Riwayat Muslim).
2. Hari-hari haid dan nifas, berdasarkan sabda Nabi ( tentang wanita :
"Bukankah kalau wanita haid dia tidak shalat dan tidak puasa, karena itulah sebab kurangnya agamanya" (HR. Imam Bukhari)
3. Menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih dengan sengaja tanpa berbuka dan ini yang dinamakan puasa wishal, berdasarkan sabda Rasulullah ( :
"Jangan kamu mengerjakan wishal" (Muttafaq 'alaihi). Dan Sabda Nabi ( :
"Jangan kalian menyambung puasa kalian dan barang siapa yang mau menyambung puasanya hendaknya menyambung hingga sahur" (HR. Bukhari)
4. Berpuasa di hari yang diragukan, yaitu hari ke-30 dibulan sya'ban, berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir ( "Barang siapa berpuasa di hari yang diragukan padanya maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah)" (Riwayat Abu Daud, shahih).