|
Penulis:
Ummu ‘Athiyah
|
Tiap
tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri. Wahai Saudariku, ketahuilah
bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan
berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan
itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci
Romadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.
Para
ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan
hari raya, diantaranya:
1.
Mandi pada hari raya.
Sa’id
bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan
menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
2.
Berhias sebelum berangkat sholat ‘Iedul Fitri.
Disunahkan
bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang
dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak
dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan
minyak wangi.
3.
Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.
“Dari
Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak
keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.”
(HR. Bukhari). Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat
adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.
4.
Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
Hal
ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda
saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar
orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang
yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar
islam.
5.
Bertakbir.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada
hari raya ‘ied, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat,
bahkan sampai sholat akan dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil
disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat
pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras yang
dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat
yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
6.
Sholat ‘Ied.
Hukum
sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang, karena Rosulululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Ied. Sholat ‘Ied
menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang
wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar
Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk
menghadirinya hingga para wanita yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat
sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga
menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia
bisa mendatangi tempat sholat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat
‘Ied adalah fardhu ‘ain.
Waktu
Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga
tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat
‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat
fitrah.
Disunahkan
untuk mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur
(misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari
Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan
tidak disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat ‘ied, hal ini
sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR.
Bukhari: 9890)
Untuk
Khutbah sholat ‘ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk
meningggalkan tanah lapang seusai sholat. Khutbah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan
juga tanpa diselingi dengan takbir-takbir. Beliau berkutbah di tempat yang agak
tinggi dan tidak menggunakan mimbar. Rasulullah berkutbah dua kali, satu untuk
pria dan satu untuk wanita, ketika beliau mengira wanita tidak mendengar
khutbahnya.
7.
Ucapan selamat Hari Raya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya
dan beliau menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana
ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat
‘ied yaitu: Taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima amal
kami dan kalian) atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi
balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.” Telah diriwayatkan dari sejumlah
sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya
juga membolehkan hal ini. Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai
seseorang dengan ucapan selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka
saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu
yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan
juga tidak ada larangannya. Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya
dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa,
24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.
8.
Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya.
Saat
hari raya, kadang kita terlena dan tanpa kita sadari kita telah melakukan
kemungkaran-kemungkaran diantaranya:
- Berhias dengan mencukur jenggot
(untuk laki-laki).
- Berjabat tangan dengan wanita yang
bukan mahram.
- Menyerupai atau tasyabuh terhadap
orang-orang kafir dalam hal pakaian dan mendengarkan musik serta berbagai
kemungkaran lainnya.
- Masuk rumah menemui wanita yang
bukan mahrom.
- Wanita bertabarruj atau
memamerkan kecantikannya kepada orang lain dan wanita keluar ke pasar dan
tempat-tempat lain.
- Mengkhususkan ziarah kubur hanya
pada hari raya ‘ied saja, serta membagi-bagikan permen, dan
makanan-makanan lainnya, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki
dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi
orang-orang yang sudah meninggal dunia.
- Berlebih-lebihan dan berfoya-foya
dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
- Banyak orang yang meninggalkan
sholat di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, dan
sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘ied saja dan tidak pada sholat
lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
- Menghidupkan malam hari raya ‘ied,
mereka beralasan dengan hadits dari Rasulullah: “Barangsiapa
menghidupkan malam hari raya ‘iedul fitri dan ‘iedul adha, maka hatinya
tidak akan mati di hari banyak hati yang mati.” (Hadits ini maudhu’/palsu
sehingga tidak dapat dijadikan dalil).
Maroji’:
- Ahkamul ‘Aidain
oleh Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari.
- Meneladani Rasulullah dalam
Berhari Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar